Pengisian Pemenuhan Beban Kerja Guru TIK Pada Aplikasi Dapodikdas Versi 3.0
Pada posting sebelumnya saya tuliskan Teknis Implementasi Permendikbud No 68 Tahun 2014 Bimbingan IT Oleh Guru TIK. yang pada intinya guru TIK bisa menerapkan teknis implementasi seperti berikut:
Klasikal atau kelompok belajar (hal ini sesuai pasal 4 ayat 3 pada permendikbud no 68 tahun 2014), jadwal Bimbingan TIK bisa diatur oleh bidang akademik di satuan pendidikan minimal 2 jam per minggu;
Klasikal atau kelompok belajar (hal ini sesuai pasal 4 ayat 3 pada permendikbud no 68 tahun 2014), jadwal Bimbingan TIK bisa diatur oleh bidang akademik di satuan pendidikan minimal 2 jam per minggu;
0 Response to "Pengisian Pemenuhan Beban Kerja Guru TIK Pada Aplikasi Dapodikdas Versi 3.0"
Post a Comment